Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dosen Ilmu Hukum UI Tegaskan Prabowo-Gibran tak Bisa Didiskualifikasi

Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (dok. TKN Prabowo-Gibran)

Jakarta, IDN Times -- Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan membuat pasangan calon (paslon) tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres.

Hal tersebut disampaikan Titi dalam webinar bertajuk ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister
Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12/2023).

1. Paslon dapat didiskualifikasi jika melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto saat bertemu murid sekolah (Dok. TKN Prabowo-Gibran)

Titi menjelaskan, ada 5 hal yang membuat paslon didiskualifikasi dari kontestasi. Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

“Jadi, di Pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana. Kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” kata Titi.

2. Paslon dapat diskualifikasi jika melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu

Relawan Prabowo Gibran di Jatim. (Dok. TKN Prabowo-Gibran)

Kedua, Titi melanjutkan, paslon dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

“Ini ada di Pasal 286 UU pemilu. Jadi, harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.

“Di sinilah uniknya UU pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tapi paslon tidak ada sanksi serupa,” ujarnya.

3. Paslon bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu

Gibran Rakabuming Raka saat meresmikan Taman Cerdas Panularan, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kelima, kata Titi, paslon bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu. Hal ini dijelaskan oleh Titi tidak berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada tapi di pilkada ada. Dulu ada di Sabu Raijua itu warga negara asing menang pemilu jadi didiskualifikasi. Jadi, ada dua hal soal diskualifikasi, pertama dia tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK. Kedua, kalau dia melakukan kecurangan pemilu yang sifatnya TSM, terutama menyangkut politik uang, intimidasi dan sebagainya,” tegas Titi. (WEB) 

*Artikel ini merupakan kerja sama Relawan 02 dan IDN Times

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Faisal
EditorAhmad Faisal
Follow Us