Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Apresiasi Kejagung Bongkar Kasus Suap Hakim PN Jakpus

Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung membongkar kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Kasus ini menunjukkan rusaknya integritas hakim yang tidak tahan dengan godaan suap dari pebisnis yang melanggar hukum.
  • Kejagung menetapkan empat tersangka, termasuk empat hakim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kalau dari sisi kejaksaannya saya respek bisa membongkar kasus itu," kata Hinca saat ditemui di Jakarta, dikutip Senin (14/4/2025).

1. Kasus serius karena jebolnya benteng integritas hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat konferensi pers kasus penetapan tersangka tiga hakim dalam perkara suap vonis korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat konferensi pers kasus penetapan tersangka tiga hakim dalam perkara suap vonis korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hinca mengungkapkan, kasus ini sangat serius karena jadi bukti rusaknya integritas hakim yang tidak tahan dengan godaan suap.

"Kasus ini menurut saya sangat serius karena ini menjadi jebolnya benteng integritas si hakim yang menangani kasus itu yang nggak gahan dengan godaan suap dari pebisnis yang melanggar hukum," tutur dia.

2. Pertanda bahaya

Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Politikus Demokrat ini pun menyoroti kasus suap yang sebelumnya terjadi terkait vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Hinca menyebut, fenomena ini seakan membuktikan hakim bisa dibeli.

Ia mengungkap, kasus ini membahayakan dan jadi peringatan untuk terus menjaga integritas hakim.

"Dan ini ketua pengadilan lagi yang nanganin kasus, seolah-olah berlanjut terus dari surabaya kemarin, berlanjut, dua-duanya tentang suap, artinya ternyata hakim kita bisa dibeli. Kan gitu perspektif masyarakat. Dan itu membahayakan, menurut saya ini sudah lampur merah," ungkapnya.

"Saya kira (kasus) kemarin selesai sudah, belajar lah orang dari (kasus) Surabaya itu, ternyata masih berlanjut, dan kalau seandainya itu, kan seorang, kan ini pengusaha dan beberapa grup gitu dan pengusaha-pengusaha besar, dan masih berkaitan dengan minyak goreng, yang menyangkut hajat hidup orang banyak," sambung dia.

3. Kejagung tetapkan empat tersangka

Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara yang dimaksud adalah korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

“Pada Sabtu 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Kejagung sendiri menetapkan empat hakim sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Selain itu, pengacara korporasi CPO, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us