Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua PN Jaksel Tawar Suap Rp60 M untuk Perkara Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat konferensi pers kasus penetapan tersangka tiga hakim dalam perkara suap vonis korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp60 miliar untuk pengamanan perkara korupsi minyak goreng.

Uang tersebut diserahkan setelah ada kesepakatan antara pengacara korporasi yang kini tersangka, Ariyanto Bakri, dengan panitera Jakarta Pusat saat itu, Wahyu Gunawan.

“Dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.

Wahyu kemudian menyampaikan kesepakatan itu kepada Arif agar perkara tersebut divonis lepas atau onslag. Arif kemudian menyetujuinya dengan syarat tawaran.

“Meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar,” ujar Qohar.

Wahyu kemudian menyampaikan kembali tawaran Arif kepada Ariyanto agar menyiapkan uang Rp60 miliar. Ariyanto pun menyetujui permintaan tersebut.

Beberapa waktu kemudian, Aryanto menyerahkan Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu. Uang tersebut lantas diteruskan ke Arif.

Pada saat itu, Wahyu diberi uang Arif 50 ribu dolar AS sebagai jasa penghubung dari Arif.

“Setelah uang tersebut diterima Arif, di mana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujar Qohar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us