Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TOP 5: Pemerintah Larang Anak Punya Medsos hingga Delpedro cs Divonis Bebas

TOP 5: Pemerintah Larang Anak Punya Medsos hingga Delpedro cs Divonis Bebas
ilustrasi medsos Facebook (pexels.com/JESHOOTS.com)
Intinya Sih
  • Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026, sesuai Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
  • Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi.
  • Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan evakuasi tahap pertama bagi 32 WNI dari Iran akibat memburuknya situasi keamanan pascaserangan militer di kawasan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Berita tersebut menjadi salah satu berita populer di IDN Times pada Jumat (6/3/2026).

Selain itu, berita tentang bebasnya Delpedro cs, viral owner resto Bibi Kelinci korban pencurian yang jadi tersangka, demo koalisi sipil tentang BoP di DPR, hingga Kemlu siapkan evakuasi kepulangan WNI dari Iran, turut masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.

1. Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun medsos

Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun mempunyai akun media sosial pada platform digital berisiko tinggi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.

Mulai 28 Maret 2026, implementasi tersebut dilakukan secara bertahap. Larangan tersebut dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca selengkapnya di sini!

2. Delpedro cs divonis bebas dari dugaan kasus hasut demo

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demo. Hal itu diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro, terdakwa lain yang menjalani sidang vonis adalah Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anha yang juga divonis bebas.

Baca selengkapnya di sini!

3. Viral owner resto Bibi Kelinci korban pencurian jadi tersangka

Selebgram sekaligus pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai membahas kasus pencurian yang dialaminya di media sosial.

Curhatan itu Nabilah sampaikan melalui akun Instagram-nya @nabobrien. Dalam curhatannya itu, dia mengaku diam selama lima bulan lantaran takut.

Baca selengkapnya di sini!

4. Demo di DPR, koalisi sipil sentil BoP: Kini berubah jadi board of war

Koalisi mahasiswa dan masyarakat sipil mendesak agar Presiden RI, Prabowo Subianto dan DPR melakukan evaluasi terkait bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace (BoP). Permintaan itu disampaikan demonstran dalam aksi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Perwakilan aksi sekaligus Peneliti Imparsial, Wira Dika Orizha Piliang, menilai, BoP yang diharapkan membawa perdamaian sudah berubah menjadi dewan yang memicu peperangan. Terlebih Amerika Serikat (AS) yang menginisiasi BoP secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan merusak perdamaian dunia dengan menyerang Iran.

Baca selengkapnya di sini!

5. Kemlu RI persiapkan evakuasi tahap pertama, 32 WNI pulang dari Iran

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mulai menyiapkan langkah evakuasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran. Langkah ini diambil setelah situasi keamanan di negara tersebut memburuk akibat serangan militer Amerika Serikat dan Israel.

Plt Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah menyebutkan, pada tahap awal terdapat 32 WNI yang akan dievakuasi dari wilayah Iran. Evakuasi dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk memastikan keselamatan warga Indonesia di tengah meningkatnya konflik di kawasan Timur Tengah.

Baca selengkapnya di sini!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More