Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Dorong RI Ikut Iuran BoP Sukarela, Bentuk Komitmen Moral

WhatsApp Image 2025-07-24 at 11.12.45.jpeg
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Iuran BoP bisa jadi simbol komitmen moral. Komisi I DPR dorong RI pertimbangkan ikit iuran secara sukarela.
  • Menlu tegaskan tak ada kewajiban bayar iuran BoP. Keuntungan iuran masa keanggotaan bersifat tetap.
  • Seskab Teddy tegaskan RI belum bayar iuran BoP, termasuk negara anggota BoP lainnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mendorong pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan ikut iuran Board of Peace (BoP) secara sukarela, meskipun tidak ada kewajiban dari organisasi tersebut.

Namun, Dave mengatakan, pembayaran uang iuran harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional, agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan.

Keanggotaan BoP berlaku selama tiga tahun dan diberikan secara gratis. Bagi pihak yang ingin mempertahankan statusnya lebih lama setelah masa tiga tahun berakhir, tersedia opsi untuk menjadi anggota tetap. Namun, opsi ini tidak lagi gratis, karena ada pungutan sebesar USD1 atau setara sekitar Rp16,9 triliun.

"Meskipun tidak ada kewajiban formal (iuran BoP), kontribusi sukarela bisa dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai perdamaian yang sejalan dengan politik luar negeri kita," kata Dave kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

1. Iuran BoP bisa jadi simbol komitmen moral

IMG-20250705-WA0138.jpg
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Dave menjelaskan, iuran BoP bukan sebuah kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah, sehingga posisi Indonesia tetap aman secara hukum maupun kelembagaan meskipun belum melakukan pembayaran.

Kendati, ia mengatakan, pemerintah harus melihat dari aspek yang lebih luas. Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang konsisten mendorong perdamaian dunia, baik melalui diplomasi maupun kontribusi nyata di berbagai forum internasional.

"Dengan reputasi tersebut, partisipasi kita, termasuk dalam bentuk iuran sukarela, dapat menjadi simbol komitmen moral sekaligus memperkuat posisi diplomasi Indonesia di mata dunia," kata dia.

2. Menlu tegaskan tak ada kewajiban bayar iuran BoP

pertemuan 2+2 dengan Menlu dan Menhan Jepang
Menlu Sugiono dan Menhan Sjafrie lakukan pertemuan 2+2 dengan Menlu dan Menhan Jepang. (Dok. Kemlu RI)

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono kembali menegaskan, tak ada kewajiban bagi Indonesia untuk membayar iuran BoP. Ia menjelaskan, keanggotaan Indonesia di BoP bukan karena membayar.

“Ini bukan membership fee,” kata Sugiono di Sugiono di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, partisipasi negara-negara anggota berkaitan dengan upaya rekonstruksi Gaza. "Pembentukan Board of Peace ini merupakan upaya untuk menyelesaikan situasi di Gaza, termasuk rekonstruksi. Oleh karena itu negara-negara yang diundang diajak untuk berpartisipasi,” ujarnya.

Sugiono menegaskan, seluruh negara yang diundang berhak menjadi anggota selama tiga tahun. Jadi, kata dia, tak ada kewajiban bagi Indonesia saat ini untuk membayar Board of Peace. “Tidak ada kewajiban untuk membayar untuk saat ini,” katanya.

3. Seskab Teddy tegaskan RI belum bayar iuran BoP

Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya
Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya (setkab.go.id)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan iuran BoP sebesar Rp16,9 Triliun diperuntukan untuk rekonstruksi Gaza. Menurutnya, iuran itu tidak bersifat wajib.

"Mengenai biaya USD1 miliar, adalah untuk dana rekonstruksi Gaza, dan tidak bersifat wajib. Saat ini Indonesia resmi bergabung bersama 7 negara besar dengan mayoritas penduduk beragama Islam lainnya, yakni Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, UAE, dan Pakistan," kata dia melansir akun instagram resminya, Kamis (5/2/2026).

Ia memastikan belum ada negara anggota BoP yang sudah membayar iuran sebesar USD1 miliar, termasuk Indonesia. Ia menjelaskan, keuntungan ikut iuran maka keanggotaan BoP bisa bersifat tetap.

"Para negara anggota boleh membayar atau tidak. Jika membayar maka akan menjadi anggota tetap. Namun bila tidak membayar, maka keanggotaan akan berlangsung selama 3 tahun. Saat ini, Indonesia belum membayar," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK terkait Sengketa Lahan di Tapos

06 Feb 2026, 23:47 WIBNews