Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 dengan 6 Poin Kesepakatan Fraksi

Paripurna DPR
DPR menggelar rapat paripurna jelang masa reses. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab tuntutan rakyat 17+8 yang jatuh tempo pada Jumat (5/9/2025). Adapun, jawaban itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi partai politik di parlemen sehari sebelumnya atau Kamis, 4 September 2025.

Hal ini menindaklanjuti adanya gelombang protes besar-besaran dari masyarakat terhadap gaji dan tunjangan rumah yang diterima anggota DPR RI periode 2024-2029. Terdapat enam poin yang dijanjikan DPR RI untuk menjawab tuntutan rakyat 17+8.

"Kami akan sampaikan hasil keputusan rapat konsul pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR yang dilaksanakan kemarin pada Kamis (4 September 2025)," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Enam kesepakan fraksi-fraksi partai politik ini ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Berikut enam poin kesepakatan DPR RI menjawab tuntutan 17+8 yang disampaikan selama demo pada akhir Agustus lalu:

1. DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi:
- Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon;
- Biaya komunikasi intensif, dan
- Biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

DPR Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 dengan 6 Poin Kesepakatan Fraksi

05 Sep 2025, 23:29 WIBNews