DPR Minta Kemenhub Upayakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 20 Persen

- DPR melalui Syaiful Huda mendorong Kemenhub berkoordinasi dengan Kemenkeu agar diskon tiket pesawat domestik saat mudik Lebaran 2026 bisa mencapai 20 persen.
- Kebijakan sebelumnya sudah memberikan potongan 17–18 persen untuk penerbangan ekonomi periode 14–29 Maret 2026, didukung fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah dan insentif fiskal lainnya.
- Diskon berasal dari kombinasi penurunan harga avtur, penghapusan PPN, serta potongan biaya bandara yang ditargetkan menjangkau lebih dari tiga juta penumpang di seluruh Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub);untuk kembali melobi Kementerian Keuangan terkait besaran kebijakan diskon tiket pesawat domestik selama periode mudik Lebaran 2026. Ia menilai, masyarakat masih berharap diskon tiket pesawat bisa mencapai 20 persen guna meringankan beban perjalanan mudik.
“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Huda dalam keterangannya, dikutip Senin (23/2/2026).
1. Empat komponen biaya penerbangan yang jadi kewenangan Kementerian Keuangan

Huda menjelaskan, terdapat empat komponen biaya penerbangan yang seluruh kewenangannya berada di Kementerian Keuangan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, bahan bakar avtur, serta komponen cadangan (sparepart) pesawat.
Menurutnya, masih adanya waktu sebelum puncak arus mudik Lebaran 2026 harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian. Ia berharap Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dapat duduk bersama guna menghadirkan “surprise” bagi masyarakat berupa tambahan insentif diskon tarif pesawat.
“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” katanya.
2. Skema diskon dan insentif pemerintah

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pemberian diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen untuk periode penerbangan 14 sampai 29 Maret 2026.
Program tersebut didukung sejumlah kebijakan fiskal dan nonfiskal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026 untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
3. Potongan harga tiket dihasilkan dari kombinasi beberapa faktor

Potongan harga tiket dihasilkan dari kombinasi beberapa faktor, antara lain: Penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama. Diskon biaya pendaratan (landing charges) sebesar 50 persen. Pembebasan PPN pada jasa bandar udara. Penghapusan PPN pada fuel surcharge dan passenger service charge (PSC).
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga bersama para pemangku kepentingan industri penerbangan nasional.
Komisi V DPR RI pun berharap, melalui koordinasi lanjutan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan, besaran diskon tiket pesawat dapat ditingkatkan sehingga semakin meringankan masyarakat yang hendak mudik pada Lebaran 2026 mendatang.

















