Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Minta Kemenkes Perketat Pengawasan Superflu, Jangan Anggap Remeh

DPR Minta Kemenkes Perketat Pengawasan Superflu, Jangan Anggap Remeh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap penyebaran virus super flu. (Dok. DPR)
Intinya sih...
  • DPR mendesak Kemenkes serius awasi kasus superflu
  • Pemda diminta aktif antisipasi penyebaran superflu di wilayahnya
  • Menkes tegaskan superflu berbeda dengan COVID-19, bukan virus baru
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap penyebaran virus superflu. Menurutnya, korban meninggal dunia menjadi bukti virus tersebut tidak bisa dianggap remeh, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“Kasus kematian ini membuktikan bahwa superflu sangat membahayakan, khususnya bagi mereka yang memiliki komorbid. Karena itu, Kemenkes harus meningkatkan surveilans secara menyeluruh kepada seluruh warga, terutama di daerah-daerah yang sudah terjangkit,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

1. Desak Kemenkes serius awasi perkembangan kasus superflu

ilustrasi tanda darurat super flu
ilustrasi tanda darurat super flu (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Yahya mendesak Kemenkes lebih serius dalam mengawasi perkembangan kasus superflu, termasuk dengan memberikan peringatan yang jelas kepada masyarakat mengenai potensi bahayanya. Ia juga secara khusus meminta Menteri Kesehatan meluruskan pernyataannya yang sebelumnya menyebut superflu tidak membahayakan.

“Dengan bukti ada yang meninggal, superflu termasuk penyakit yang membahayakan," kata dia.

Yahya pun mendorong Kemenkes untuk segera menyiapkan langkah-langkah antisipatif, mulai dari kesiapan rumah sakit, ketersediaan dokter spesialis, obat-obatan, hingga vaksin, jika penyebaran superflu meluas ke berbagai daerah.

2. Pemda harus terlibat aktif antisipasi superflu

DPR Minta Kemenkes Perketat Pengawasan Superflu, Jangan Anggap Remeh
ilustrasi gejala berat super flu (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Selain itu, Yahya meminta pemerintah daerah (pemda) ikut berperan aktif dalam mengantisipasi penyebaran superflu di wilayah masing-masing. Salah satunya dengan meningkatkan kewaspadaan serta menyiapkan fasilitas rumah sakit bagi warga yang terinfeksi.

“Pemda harus bersiap, termasuk menyiapkan rumah sakit bagi warganya yang terkena super flu," ujarnya.

Terakhir, Yahya mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyebaran virus tersebut. Ia mendorong warga menjaga kebugaran tubuh dengan rutin berolahraga, menghindari kerumunan, serta menggunakan masker saat berada di tempat ramai.

3. Menkes tegaskan superflu beda dengan COVID-19

DPR Minta Kemenkes Perketat Pengawasan Superflu, Jangan Anggap Remeh
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus dan Dante Saksono Harbuwono dalam Temu Media di Gedung Kemenkes, Jumat (17/10/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, superflu bukanlah virus mematikan seperti COVID-19, melainkan varian dari flu influenza yang sudah lama dikenal.

“Ini sama seperti flu biasa, bukan seperti COVID-19 yang dulu-dulu yang varian Delta mematikan,” ujar Budi dalam konferensi pers penanganan pasca-bencana Sumatra di Gedung BNPB, Rabu (7/1/2025).

Budi menjelaskan, superflu secara ilmiah merupakan influenza tipe A, tepatnya virus H3N2 yang telah ada selama puluhan tahun. Menurutnya, istilah superflu merujuk pada varian atau subclade baru dari virus tersebut, bukan virus baru seperti COVID-19.

“Bahasa saintifiknya influenza tipe A. Tapi varian A. Jadi bukan satu virus baru seperti COVID-19,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

UU KUHP Baru soal Hasut Seseorang Agar Tidak Beragama Diuji ke MK

13 Jan 2026, 16:20 WIBNews