Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Tegaskan Belum Berencana Revisi UU MD3

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat menjawab pertanyaan awak media usai memimpin rapat paripurna. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat menjawab pertanyaan awak media usai memimpin rapat paripurna. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara terkait peluang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) direvisi usai Pemilu 2024. Isu revisi UU MD3 kembali mencuat usai Partai Golkar dikabarkan mengincar kursi Ketua DPR RI.

Puan mengatakan, pimpinan DPR RI sepakat tidak merevisi UU MD3. Salah satu pasal dalam UU MD3 mengatur tentang pembagian kursi ketua dan pimpinan DPR.

"Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada (Revisi UU MD3). Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga mengaku belum pernah mendengar revisi UU MD3.

"Nggak pernah dengar ada hal itu (revisi UU MD3)," ujar dia.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara resmi hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Hasilnya, PDIP jadi parpol pemenang dengan raihan suara tertinggi. Kemudian di posisi kedua dan seterusnya diikuti oleh Golkar, Gerindra, PKB, dan NasDem.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari setelah selesai menetapkan rekapitulasi tingkat nasional di 38 provinsi dan 128 titik pemungutan suara di luar negeri.

"Pemilu anggota DPR, jumlah suara sah secara nasional 151.796.631 suara," kata Hasyim.

Sebanyak delapan partai politik peserta Pemilu 2024 lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, di antaranya sebagai berikut:

  1. PDIP: 25.387.279 suara (16,72 persen)
  2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28 persen)
  3. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,2 persen)
  4. PKB: 16.115.655 suara (10,61 persen)
  5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66 persen)
  6. PKS: 12.781.353 suara (8,42 persen)
  7. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
  8. PAN: 10.984.003 suara (7,24 persen).

Lalu, ada 10 partai politik yang gagal ke parlemen karena perolehan suaranya tak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, di antaranya:

  1. Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)
  2. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84 persen)
  3. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72 persen)
  4. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
  5. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen)
  6. PBB: 484.486 suara (0,32 persen)
  7. PSI: 4.260.169 suara (2,81 persen)
  8. Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen)
  9. PPP: 5.878.777 suara (3.87 persen)
  10. PKN: 326.800 suara (0,22 persen).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us