Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: TNI Isi Jabatan Sipil Optimalkan Kompetensi-Keahlian Militer

berita_1770196935_d983b7132664d52b5d37.jpg
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dalam Sidang Pemeriksaan untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025, Rabu (4/2/2026) (dok. Humas MK)
Intinya sih...
  • DPR memperkuat sinergi antara kebijakan pertahanan dan kebijakan sipil
  • Penempatan prajurit TNI aktif terbatas pada posisi tertentu yang memerlukan kompetensi militer
  • Pemohon menolak Adies Kadir ikut menangani perkara Pasal 47 UU TNI
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan keberadaan prajurit TNI di kementerian/lembaga bersifat profesional dan fungsional, serta tidak mengaburkan batas institusional. Menurutnya, penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tertentu merupakan upaya negara mengoptimalkan kompetensi dan keahlian militer dalam birokrasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pertahanan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Utut Adianto dalam Sidang Pemeriksaan untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK yang digelar pada Rabu (4/2/2026). Pemohon menguji Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Permohonan ini diajukan oleh para pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi.

Para Pemohon antara lain Syamsul Jahidin sebagai Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator; Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter dan Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.

1. DPR sebut memperkuat sinergi

IMG_1672.jpeg
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budi Djiwandono. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam UU sebelumnya, kata Utut, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Namun, UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluasnya menjadi 14 kementerian/lembaga, termasuk sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan keamanan laut, serta penyesuaian posisi Kejaksaan RI dan pengintegrasian Dewan Pertahanan Nasional ke dalam Kementerian Pertahanan.

“Penambahan ini bukanlah alasan sektor-sektor seperti sektor-sektor seperti penanggulangan bencana dan pengelolaan perbatasan memerlukan kecepatan reaksi, kedisiplinan logistik, dan kemampuan manajerial teritorial yang merupakan kompetensi inti prajurit TNI,” ujar Utut mewakili DPR.

Sebagai bentuk pembatasan yang tegas, DPR mencontohkan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 kementerian/lembaga wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Salah satu contohnya adalah Direktur Utama Bulog Letjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang memilih pensiun dini setelah menerima amanat jabatan tersebut.

“Sebagai contoh nyatanya adalah Dirut Bulog, Bapak Letjen Ahmad Rizal Ramdhani yang langsung pensiun dini begitu mendapat amanat di Bulog,” jelas Utut.

DPR juga menegaskan, keberadaan prajurit TNI di kementerian/lembaga bersifat profesional dan fungsional, serta tidak mengaburkan batas institusional. Larangan keterlibatan prajurit dalam politik praktis, bisnis, maupun jabatan politis lainnya tetap ditegaskan melalui Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Utut menyampaikan keberadaan prajurit TNI di kementerian/lembaga memperkuat sinergi antara kebijakan pertahanan dan kebijakan sipil yang sangat krusial dalam menghadapi ancaman seperti terorisme, pelanggaran wilayah perbatasan, hingga penanganan bencana skala nasional yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan komando. Dengan demikian, DPR RI menyimpulkan, Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, Utut menjelaskan instrumen pertahanan negara harus bersifat fleksibel dan adaptif tanpa kehilangan jati diri profesionalisme. Oleh karena itu, penguatan peran TNI dalam kementerian dan lembaga tertentu dipandang sebagai keniscayaan strategis demi kepentingan nasional jangka panjang.

“Instrumen pertahanan negara harus fleksibel dan adaptif tanpa kehilangan jati diri profesionalismenya, sehingga penguatan peran TNI dalam ranah kementerian dan lembaga adalah sebuah keniscayaan strategis yang berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang TNI harus selalu siap menghadapi tantangan modern dengan tetap menjaga komitmen teguh pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikası,” tegas Utut.

2. Terbatas pada posisi tertentu

Prajurit TNI, Sjafrie Sjamsoeddin
155 Prajurit TNI menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dari Menhan dan Panglima TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Lebih lanjut, Utut menegaskan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif hanya terbatas pada posisi tertentu yang secara substansial memerlukan kompetensi dan keahlian sesuai latar belakang militer. Penempatan itu bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi prajurit, khususnya dalam menghadapi spektrum ancaman nirmiliter yang berpotensi mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DPR menilai Pasal 47 ayat 1 UU TNI telah dirumuskan secara jelas dan tidak menabrak peraturan perundang-undangan lain. Norma tersebut dinilai tidak mengandung ambiguitas, tidak merampas hak sipil, serta tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi maupun inkonsistensi hukum.

“Pasal 47 ayat 1 UU No 3/2025 sudah sangat jelas dan tidak menabrak aturan lain, tidak terdapat ambiguitas, tidak ada perampasan hak sipil, tidak tumpang tindih regulasi, maupun inkonsistensi hukum,” ungkap dia.

3. Pemohon tidak ingin Adies Kadir ikut menangani perkara

Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI
Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Di akhir persidangan, Syamsul Jahidin yang merupakan pemohon menyampaikan ingin menggunakan hak ingkar permohonannya diperiksa oleh Adies Kadir yang digadang-gadang sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Ia mendasarkan pada Pasal 17 ayat 1 dan ayat 5 UU Kekuasaan Kehakiman. Pemohon tidak ingin Adies ikut menangani perkara ini.

“Kami juga menggunakan Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman untuk Yang Mulia atau Calon Hakim Konstitusi Bapak Adies Kadir, kami menolak perkara kami diperiksa oleh Bapak Adies Kadir walaupun masih calon hakim konstitusi,” ucap Syamsul.

Menanggapi permohonan ini, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan akan mempertimbangkan sejauh mana relevansinya argumentasi yang disampaikan dengan permohonan.

“Sampai hari ini belum ada kepastian apakah Bapak Adies Kadir akan menjadi Hakim MK karena belum ada penyumpahan dan belum menjadi bagian dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Sampai siang ini ya,” jawab Suhartoyo.

Sebelumnya, para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.

Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, para Pemohon meminta MK untuk memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Hamdan Zoelva: Perlakuan Eksekusi Hotel Sultan Tak Adil

07 Feb 2026, 00:48 WIBNews