Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Tak Dipidana, Pengacara: Alhamdulilah

Jakarta, IDN Times - Dua polisi terdakwa penembak enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella tidak dipidana majelis hakim meski terbukti telah melakukan penembakan. Pengacara para terdakwa, Henry Yosodiningrat mengaku bersyukur dengan vonis tersebut.
"Alhamdullilah kami menerima putusan itu," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
1. Jaksa nyatakan pikir-pikir

Berbeda dengan pengacara Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Jaksa belum menerima putusan hakim. Ia menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
2. Hakim sebut para terdakwa membela diri

Diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin divonis tak dipidana meski terbukti melakukan tindak pidana. Hakim menyebut, para terdakwa terpaksa menembak karena membela diri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," sambungnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut para terdakwa selama enam tahun penjara. Jaksa mengatakan, Fikri dan Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya secara bersama-sama, sehingga membuat enam Laskar FPI meninggal dunia.
Jaksa menyebut kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi itu telah abai menggunakan senjata api. Hal itu membuat enam Laskar FPI harus kehilangan nyawanya.
3. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin didakwa tembak 6 Laskar FPI

Dalam perkara ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan secara sendiri atau bersama-sama hingga menyebabkan enam Laskar FPI meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.