Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Dirut 2 Perusahaan

KPK menahan Dirut PT DMI dan PT PNN, Heri Sukamto terkait dugaan korupsi revitalisasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi revitalisasi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

"Tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

1. Heri Sukamto akan ditahan selama 20 hari

KPK menahan Dirut PT DMI dan PT PNN, Heri Sukamto terkait dugaan korupsi revitalisasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta (IDN Times/Aryodamar)

Karyoto mengatakan, Heri akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujarnya.

2. Sudah ada tiga tersangka yang ditahan KPK

KPK menahan Dirut PT DMI dan PT PNN, Heri Sukamto terkait dugaan korupsi revitalisasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta (IDN Times/Aryodamar)

Sebelum Heri Sukamto, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangk lain dalam kasus ini. Mereka adalah Edy Wahyudi (Kepala bidang Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sekaligus pejabat pembuat komitmen) dan Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi.

Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.  Adapun Sugiharto di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

3. KPK sebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp31,7 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku prihatin dengan modus korupsi pengadaan barang dan jasa ini. Sebab, hal ini merugikan keuangan negara.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan dnegara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us