Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Korupsi, Wali Kota Ambon Dicekal ke Luar Negeri Sejak 27 April

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM ternyata telah mencekal Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ia disebut menjadi salah satu tersangka dalam dugaan korupsi perizinan retail di kota Ambon.

Selain Wali Kota Ambon, terdapat dua orang lain yang dicekal ke luar negeri. Mereka masing-masing berinisial A dan AEH.

"Pencegahan tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama enam bulan ke depan," ujar Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Jumat (13/5/2022).

1. Pencekalan ke luar negeri diminta KPK

Gedung KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Nyoman membenarkan bahwa pencekalan tersebut terkait dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon 2020. Pencegahan ini merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian  telah menerima permohonan pencegahan dari KPK yang diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan tiga tersangka, tapi belum disampaikan ke publik

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan cabang sebuah retail di Kota Ambon. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan setidaknya sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diumumkan ke publik.

"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali.

3. KPK minta publik bersabar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  (IDN Times/Aryodamar)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK meminta masyarakat bersabar. Ali berjanji bahwa KPK akan membeberkan beberapa temuannya selama proses penyidikan ini berlangsung.

"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi, apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan," kata Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us