YLKI: Haringga Sirla Berhak Dapat Ganti Rugi dari PSSI

PSSI sebagai penyelenggara dianggap telah gagal

Jakarta, IDN Times - Penonton pertandingan olahraga berhak atas kompensasi dan ganti rugi. Pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini terkait dengan tewasnya salah satu anggota suporter fanatik Persija yaitu Jakmania, bernama Haringga Sirla (23) yang menjadi korban kekerasan oknum Bobotoh saat akan menonton pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Persib melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Minggu (23/9). 

"Apalagi ketika ia membayar tiket maka dia berhak kenyamanan, keamanan dan keselamatan sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (28/9). 

1. PSSI gagal memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penonton

YLKI: Haringga Sirla Berhak Dapat Ganti Rugi dari PSSIANTARA FOTO/Reno Esnir

Tulus mengatakan, jika selama menjadi penonton dirugikan maka sebenarnya dia berhak atas kompensasi dan ganti rugi, apalagi jika sampai menjadi korban tewas. Maka terkait meninggalnya penonton atau suporter sepakbola, maka dia menilai pertama, penyelenggara dalam hal ini PSSI, telah gagal menjaga rasa nyaman, aman dan keselamatan penonton sebagai konsumen pertandingan olahraga.  

"Mestinya dalam kondisi darurat, apalagi seperti sepakbola, seharusnya arena olahraga dilengkapi 'panic button' sehingga ada pertolongan pertama," kata Tulus seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/9). 

Tulus melanjutkan, kedua klub sepakbola juga gagal melakukan pembinaan terhadap pendukungnya untuk mewujudkan hal serupa. Klub sepakbola seharusnya, tidak hanya bertanding untuk menang, tapi juga memberdayakan penonton dan fansnya. Mengingat, sepak bola adalah pertandingan yang menyedot fanatisme penontonnya. 

2. Harus ada kompensasi dari penyelenggara

YLKI: Haringga Sirla Berhak Dapat Ganti Rugi dari PSSIIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Terkait meninggalnya supporter sepakbola atau olahraga apapun, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, maka pertama, seharusnya penyelenggara diwajibkan memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian, apalagi meninggal dunia. 

Kedua, penyelenggara juga seharusnya mengasuransikan penontonnya yang termasuk di dalam harga tiketnya dan ketiga, klub sepak bola yang menyebabkan supporternya anarkis, melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai meninggal dunia, perlu diberikan sanksi keras.  

3. Santunan untuk Haringga

YLKI: Haringga Sirla Berhak Dapat Ganti Rugi dari PSSIInstagram/@persib_official

Terkait dengan santunan kepada keluarga almarhum Haringga Sirla, hingga saat ini hanya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang secara pribadi memberikan santunan sebesar Rp50 juta. Ia juga membuka donasi untuk keluarga Haringga di situs kitabisa.com. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun, hingga kini belum sempat memberikan santunan, termasuk penyelenggara (PSSI) dan dari kedua klub yang bertanding yakni Persija dan Persib.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya