Eddy Hiariej Tersangka KPK, Kemenkumham Tak Sediakan Bantuan Hukum

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan menyiapkan bantuan hukum kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang telah menjadi tersangka KPK.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Hantor Situmorang, mengatakan, hal itu karena Eddy telah menyiapkan tim hukumnya sendiri.
"Beliau ini sudah berproses, terkait bantuan hukum, beliau sudah menyiapkan tim hukumnya. Jadi beliau sudah menyiapkan tim hukum yang akan membantu. Kami tidak menyiapkan penasihat hukum, beliau sendiri yang punya inisiatif. Sudah banyak juga teman-teman beliau yang bersedia menjadi penasihat hukumnya," kata dia kepada IDN Times, Jumat (8/12/2023).
1. Belum bisa bahas plt dan pengunduran diri Eddy

Saat ditanya soal status pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Wamenkumham, Hantor tidak memberikan keterangan secara detail.
Dia mengatakan, surat pengunduran diri Eddy dari jabatannya sudah masuk ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Jadi jadi posisinya itu kan beliau infonya sudah berproses pengunduran diri, tapi sampai saat ini kami belum bisa memberikan informasi tentang hal itu," kata dia.
2. Menkumham terapkan asas praduga tak bersalah

Dia juga mengatakan, Menteri Hukum dan HAM serta Kemenkumham menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Eddy ini.
"(Respons Menkumham) asas praduga tak bersalah aja," katanya.
3. Selain Eddy ada tiga tersangka lainnya

Adapun status hukum Eddy diumumkan pada Kamis (7/12/2023). KPK juga mengumumkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Yosie Andika Mulyadi (advokat) dan Yogi Ari Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej), serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan
"Pada hari ini kami akan mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Pertama ada EOSH (Wamenkumham)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (7/12/2023).