Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Efesiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp399 M

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
  • Anggaran perjalanan dinas untuk tahun 2025 dipangkas sebesar Rp399 miliar, dengan kegiatan digantikan secara daring.
  • Efisiensi anggaran tidak akan mengganggu penanganan perkara, Presiden memangkas APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, anggaran yang dipangkas adalah biaya perjalanan dinas untuk tahun 2025 Rp399 miliar.

"Ada (efisiensi) anggaran semua perjalanan dinas diblokir 50 persen. Besarannya Rp399,4 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat (7/2/2025).

1. Perjalanan dinas diganti daring

Tersangka dugaan korupsi PDAM ditahan penyidik Kejaksaan Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Harli menjelaskan dengan adanya efisiensi tersebut maka kegiatan yang mengharuskan untuk dilakukan perjalanan dinas akan digantikan secara daring. Ia memastikan pemotongan anggaran itu tidak akan berdampak pada kinerja kejaksaan.

"Solusinya kegiatan-kegiatan dilaksanakan dengan daring," ungkapnya.

2. Tidak mengganggu penanganan perkara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima penyerahan tiga tersangka skincare merkuri, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Namun demikian, ia juga memastikan efesiensi anggaran ini tidak mengganggu penanganan perkara.

“Untuk biaya penanganan perkara tidak, itu hanya untuk seluruh perjalanan dinas,” ujar Harli.

3. Presiden Prabowo pangkas APBN dan APBD 2025

Presiden Prabowo Subianto saat wawancara dengan jurnalis usai acara Harlah ke-102 NU di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam. (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Hal ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.

Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us