Eks Anak Buah Cak Imin, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks anak buah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Reyna Usman divonis 4 tahun penjara.
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu dinilai terbukti korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 2012.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, Reyna juga wajib membayar denda Rp150 juta. Reyna juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti karena menikmati uang hasil korupsi proyek sistem proteksi TKI senilai Rp3 miliar.
Sementara itu, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI I Nyoman Darmanta divonis hakim 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta dengan subsider 3 bulan. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil korupsi.
Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia divonis hakim, 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan.
Karunia juga diwajibkan membayar uang pengganti RpRp8.449.290.910 (Rp8,44 miliar). Apabila tidak dibayar, harta benda miliknya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.