Eks Bupati Kotim Didakwa Menyuap Rp3,4 M Demi Dana Pemulihan Ekonomi

Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya didakwa menyuap senilai Rp3,4 miliar ke sejumlah pihak. Jaksa menyebut, suap ini dilakukan demi pencairan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
1. Nilai suap terbesar diterima eks Dirjen Kemendagri

Jaksa menjelaskan, perbuatan Andi Merya dilakukan bersama pengusaha asal Kabupaten Musi Banyuasin yakni LM Rusdianto Emba. Suap itu diberikan kepada eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto; Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna, Sukarman Loke; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M Syukur Akbar.
Andi disebut memberikan Rp1,5 miliar pada Ardian, Rp1,7 miliar pada Sukarman, dan Rp175 juta kepada La Ode.
2. Andi diduga menyuap Ardian lewat perantara

Andi diduga memberi suap pada Ardian melalui perantaraan Rusdianto. Ardian disebut langsung memberikan pertimbangan pada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui usai menerima uang.
Ardian dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Ardian Noervianto sudah dituntut 8 tahun bui, Andi sudah penjara karena kasus lain

Diketahui, Ardian sudah diadili lebih dulu dalam kasus ini. Ia dituntut oleh Jaksa delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Andi Merya telah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus korupsi lain. Ia terbukti menerima suap Rp250 juta terkait proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur.
Akibat perbuatannya, Andi divonis 3 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta dibebani uang pengganti Rp25 juta. Ia juga kehilangan hak politik selama dua tahun.