Eks Dirut Asabri Adam Rahmat Damiri Ajukan PK ke Mahkamah Agung

- Mantan Dirut Asabri, Adam Rahmat Damiri, ajukan PK ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi di PT Asabri.
- Tim Kuasa Hukum menyatakan ada enam bukti baru yang diajukan sebagai dasar permohonan PK, termasuk neraca keuangan dan hasil audit BPK.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen TNI Purnawirawan Adam Rahmat Damiri, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Peninjauan kembali dilakukan terkait kasus korupsi di PT Asabri.
"Kami mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali terhadap kepentingan hukum dari Pak Adam Damiri," ujar Tim Kuasa Hukum, Deolipa Yumara, kepada jurnalis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Deolipa mengatakan, terdapat enam bukti baru yang diajukan sebagai dasar permohonan PK. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa neraca keuangan, hasil RUPS di PT Asabri hingga hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Enam novum (bukti) itu pada umumnya adalah neraca-neraca keuangan, laporan-laporan keuangan, RUPS, mutasi keuangan, dan beberapa lain serta hasil audit dari BPK," kata Deolipa.
Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam putusan majelis hakim di setiap tingkat peradilan, baik di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali melalui PK.
"Putusannya di pengadilan tingkat pertama, beliau diputus bersalah 20 tahun dengan posisi dihukum karena melakukan pekerjaan dari 2011 sampai 2020. Padahal beliau baru bekerja hanya dari 2011 sampai 2015 yang lima tahun kemudian bukan tanggung jawab beliau. Kedua, di pengadilan tinggi diputus 15 tahun. Di pengadilan kasasi diputus 16 tahun," kata Deolipa.
Adam Damiri divonis 20 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp17,972 miliar subsider lima tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni selama 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp17,972 miliar.
Adam Damiri kemudian banding terkait putusan tersebut. Pengadilan Tinggi Jakarta memotong hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Dia mengajukan Kasasi terkait putusan banding tersebut. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara.