Jalan Berlubang Picu 27 Kecelakaan di Awal 2026, 1 Meninggal Dunia

- Satu orang meninggal dunia akibat 27 kecelakaan lalu lintas pada awal 2026, dengan total korban mencapai 966 orang.
- Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Kelalaian penyelenggara jalan yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.
Jakarta, IDN Times - Kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan berlubang tercatat mengalami peningkatan pada awal 2026. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri menunjukkan, meski jumlah kecelakaan secara nasional cenderung menurun, faktor kerusakan jalan masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan.
"Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Januari 2026, tercatat 27 kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan berlubang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
1. Satu orang meninggal dunia

Dari jumlah tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya menderita luka ringan. Namun secara keseluruhan pada periode yang sama, tercatat 748 kasus kecelakaan lalu lintas dengan total korban mencapai 966 orang.
“Data yang dihimpun dari Pusiknas Polri itu juga merinci sebanyak 861 orang mengalami luka ringan, 76 orang luka berat, dan 29 orang meninggal dunia,” ujar Ojo.
2. Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi

Sementara pada periode yang sama pada 2025, jumlah kecelakaan tercatat lebih tinggi, yakni 906 kasus dengan total korban 1.174 orang, terdiri dari 943 korban luka ringan, 178 luka berat, dan 53 korban meninggal dunia.
"Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ojo.
3. Kelalaian menyebabkan kematian dapat dipidana 5 tahun

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.
"Sementara apabila kelalaian tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta," ucap Ojo.
Ojo mengimbau para kepala satuan lalu lintas untuk bersama-sama segera melakukan inventarisasi dan pendataan jalan rusak di wilayah masing-masing. Kemudian pihaknya juga mendorong percepatan perbaikan buat mencegah jatuhnya korban jiwa.


















