Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK soal Kasus PGN

- KPK memeriksa mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di PT PGN tahun 2017-2021.
- Enam saksi dipanggil KPK, termasuk eks komisaris Arso Sadewo yang ditahan sejak Oktober 2025 terkait kerja sama jual beli gas dengan metode pembayaran advance payment.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017-2021.
"Penyidik meminta keterangan perihal holdingisasi BUMN Minyak dan Gas dalam hal ini PT Pertamina dan PT PGN pada saat periode Nicke sebagai Dirut Pertamina," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).
1. Ada enam saksi dipanggil KPK

Selain Nicke, KPK juga memanggil lima saksi dari berbagai latar belakang pekerjaan. Mereka adalah Marta Kurniawan selaku Apatur Sipil Negara (ASN), Mohammad Alfansyah selaku mantan Kasubdit Niaga Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Muhammad Wahid Sutopo selaku Mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT PGN, Nurharjanto selaku Wiraswasta, dan Rainoc selaku Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN.
"Para saksi yang hadir didalami terkait proses perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," kata dia.
2. KPK tahan eks komisaris Arso Sadewo

KPK dalam kasus ini telah menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo dan eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso selaku eks Dirut PGN. Mereka ditahan KPK sejak Oktober 2025.
Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE diminta untuk mendekati PT PGN demi memuluskan kerja sama jual beli gas dengan metode pembayaran advance payment 15 juta dolar Amerika Serikat.
Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso.
Tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Eks Direktur PGN Danny Praditya sudah divonis penjara

Sebelum Arso Sadewo, sudah ada tiga pihak yang ditetapkan tersangka kemudian diseret ke pengadilan. Mereka adalah Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE dan Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PGN.
Danny Praditya dan Iswan Ibrahim divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.


















