Eks Kadispora Bekasi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum

- Ahmad Zarkasih ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat olahraga oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
- Zarkasih menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi.
Bekasi, IDN Times - Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ahmad Zarkasih, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Kamis (15/5/2025).
Zarkasih yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga telah menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi.
Selain Zarkasih, terdapat dua tersangka lainnya bernama Muhammad AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan olahraga dan Mursani yang merupakan Direktur PT CIA atau pihak ke tiga.
1. Menghormati proses hukum

Kuasa hukum Zarkasih dan Muhammad AR, Yoga Gumilar menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan Kejari.
"Biarkan teman-teman jaksa bekerja secara maksimal," kata dia, Jumat (16/5/2025).
2. Menunggu hasil persidangan

Yoga mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Pihaknya juga akan menghargai setiap langkah hukum yang diambil oleh kejaksaan dalam mengungkap kasus ini.
"Terkait dengan hasil dan lain sebagainya kita lihat saja nanti di persidangannya seperti apa," kata dia.
3. Dijadikan tersangka setelah pemeriksaan

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp4,7 miliar. Ketiganya dinyatakan bersalah setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis sore.
"Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti," kata dia, Kamis malam.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi periode 2023.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga.
Dana lebih tersebut juga wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.