Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cerita Jaksa Nyaris Pingsan Temukan Uang Rp920 M di Rumah Zarof Ricar

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menceritakan suasana penemuan yang tunai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Febrie menyebut, ada jaksa yang nyaris pingsan karena menemukan uang sebanyak itu.

Adapun, temuan uang ratusan miliar ini terjadi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof.

“Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).

1. Jampidsus jamin integritas anak buahnya

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)

Namun, Febrie menjamin integritas anak buahnya dalam mengamankan barang bukti itu. Dia mengatakan, ada mekanisme ketat dalam penyitaan barang bukti demi menjaga mencegah penyimpangan di lapangan.

Jaksa yang bertugas harus didampingi pihak ketiga ketika melakukan penggeledahan atau penyidikan. Para jaksa juga dilarang menghitung uang yang ditemukan, kecuali oleh pihak bank.

“SOP perkara kita juga cukup jelas ketika anak-anak masuk, bagaimana nanti dia menjaga supaya satu lembar nggak hilang, itu satu ikat itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT, dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank, sehingga clear and clear ketika barang tersebut bisa dibawa,” ujar Febrie.

2. Hasil gratifikasi selama 10 tahun menjabat di MA

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jampidsus Febrie Adriansyah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Febrie menjelaskan uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof Ricar selama 10 tahun menjabat di MA, yakni dari 2012-2022.

Kejaksaan Agung juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” kata Febrie.

3. Terungkap di Perkara Ronald Tannur

Jampidsus Febrie Adriansyah minta masyarakat jangan tinggalkan pertamina usai rapat tertutup di DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Zarof diduga perantara dalam upaya suap tersebut. 

“Ketika kita temukan uang ini, rentang waktunya panjang pengakuan Zarof Ricar. Sehingga tantangan kita adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa yang akan digunakan suap, atau apakah uang ini titipan hakim atau penegak hukum lain. Nah ini memang masih dalam proses,” kata Febrie.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us