Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (18/6/2026).
Pantauan IDN Times di lokasi, Sony menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan. Ia tiba sekitar pukul 09.25 WIB dan baru rampung 19.11 WIB.
Sony diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan oleh awak media yang bertugas meliput. Wajahnya yang kini tampil dengan berewok hanya tertunduk saat menghadapi kamera dan gawai milik para jurnalis.
Sony tampak mengenakan rompi merah muda dengan kedua tangan diborgol. Ia juga memegang sebuah berkas dokumen mirip buku.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dari sejumlah tersangka yang kini sudah ditetapkan, pemeriksaan hari ini hanya dilakukan terhadap Sony.
"Hanya SS saja yang diperiksa hari ini," kata dia dalam keterangan tertulis.
Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, salah satu materi dalam pemeriksaan ialah tekait justice collaborator yang diajukan Sony.
"Semua materi termasuk itu (justice collaborator)," tuturnya.
