Fakta-Fakta Kasus Korupsi Haji: Yaqut Tersangka, Diduga Rugikan Negara

- Yaqut dan mantan Stafsusnya menjadi tersangka: KPK menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Gus Alex, sebagai tersangka korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
- Diduga merugikan negara: Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian negara yang belum diungkapkan totalnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholul Qoumas sebagai tersangka korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Penetapan Yaqut sebagai tersangka dilakukan sejak Kamis (8/1/2026).
Berikut sederet fakta terbaru dari penetapan Yaqut sebagai tersangka
1. Yaqut dan mantan Stafsusnya menjadi tersangka

Yaqut bukan satu-satunya sosok yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex diduga berperan aktif dalam proses diskresi pendistribusian kuota haji di Kementerian Agama. Hal ini yang membuat KPK menetapkan Gus Alex sebagai tersangka bersama Yaqut.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Biro Travel Haji kepada Oknum di Kementerian Agama ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026)
"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," lanjutnya.
2. Diduga merugikan negara

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Bos Maktour Fuad Hasan yang sempat dicegah ke luar negeri belum tersangka

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
“Yang pertama, KPK tentu masih fokus pada pokok perkaranya, yaitu dugaan kerugian keuangan negara Pasal 2 dan Pasal 3, dan sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
“Kita fokus dulu ke sini. Penyidikan akan terus berlanjut dan nanti kita akan lihat kembali ke depan seperti apa,” lanjutnya.
4. Yaqut sudah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan

Dalam catatan IDN Times, KPK telah tiga kali memeriksa Yaqut. Sekali pada tahap penyelidikan dan dua kali pada tahap penyidikan.
Pemeriksaan pertama Yaqut dalam tahap penyidikan berlangsung pada Sepyember 2025 dan yang kedua pada Desember 2025. Yaqut belum menjadi tersangka pada saat itu.
5. Yaqut hormati penetapannya sebagai tersangka

Yaqut melalui Kuasa Hukumnya, Mellisa Anggraini mengatakan, menghormati penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, Yaqut sejak awal telah kooperatif dengan KPK.
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," kata dia.
Mellisa meminta adanya hak perlakuan yang adil kepada Yaqut, terutama asas prinsip praduga tak bersalah.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.


















