Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Fakta Kasus Inses Grup FB Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Pengungkapan kasus grup Facebook Fantasi Berdarah dan Suka Duka (Dok. Istimewa)
Pengungkapan kasus grup Facebook Fantasi Berdarah dan Suka Duka (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' & 'Suka Duka' berisi ribuan anggota yang saling berbagi cerita pelecehan seksual atau inses.
  • Enam tersangka ditangkap, termasuk pembuat grup Fantasi Sedarah dan penyebar konten pornografi anak dengan motif ekonomi.
  • Tersangka menyasar anak dari keluarga sendiri dan tetangga, dengan total empat korban yang terdiri dari tiga anak dan satu dewasa.

Jakarta, IDN Times - Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka ramai diperbincangkan di media sosial. Grup berisi ribuan anggota itu saling berbagi cerita pengalaman melakukan pelecehan seksual atau inses.

Kasus Grup FB Fantasi Sedarah ini kemudian diselidiki polisi dan menangkap enam pelaku berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penetapan tersangka ini atas dasar laporan polisi hingga patroli siber soal grup berisi konten inses atau penyimpangan seksual. 

"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025). Berikut 4 fakta kasus inses grup fantasi sedarah dan suka duka di facebook.

1. Bermotif kepuasan pribadi

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka berinisial MR merupakan pembuat grup Fantasi Sedarah, DK, MS, MJ, MA selaku member grup Fantasi Sedarah serta KA selaku member grup Suka Duka.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," ujar dia.

Himawan mengatakan dari tangan pelaku penyidik berhasil menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi anak.

2. Konten pornografi diperjualbelikan

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara tersangka DK, kata dia, melakukan penyebaran konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan.

Ia menjelaskan pelaku DK menjual konten pornografi yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah di Facebook kepada member lain.

"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," tuturnya.

3. Melakukan pelecehan seksual terhadap anak

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka MS dan MJ tak hanya berperan untuk menyumbang konten tetapi juga membuat konten. MS melakukan aksinya dengan menyasar anak dari dua kakak iparnya yang masih berusia 12 dan 8 tahun.

Selain itu, MS juga melakukan aksinya dengan menyasar adik iparnya yang berusia 21 tahun. Pelaku memotret adik iparnya yang sedang tidur lalu mengunggahnya di grup.

"MS merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," kata dia di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, kata Himawan, MJ melakukan aksi cabul dengan menyasar anak dari tetangganya yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan cabul itu direkam kemudian diunggah di grup. Menurut dia, MJ berstatus sebagai buronan Polresta Bengkulu terkait kasus pencabulan.

"Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban untuk menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut," ucap dia.

4. Terdapat empat korban anak

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dalam kasus inses dari grup fantasi sedarah ini, total terdapat empat orang jadi korban yang terdiri dari tiga anak dan satu dewasa. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar rupiah," kata Himawan.

Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dwifantya Aquina
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us