Waspada Child Grooming, Ancaman Nyata bagi Anak dan Remaja

- Child grooming sering kali luput dari deteksi karena minimnya pengetahuan masyarakat, orang dewasa yang berada di sekitar anak, tentang apa itu grooming.
- Anak yang terisolasi, kurang dukungan sosial, dan memiliki kepercayaan diri rendah lebih rentan menjadi sasaran child grooming.
- Praktik child grooming bisa terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan, termasuk di ruang digital.
Jakarta, IDN Times – Aktris dan penyanyi Aurelie Moeremans menulis memoar berjudul Broken Strings. Kisah yang ditulis berdasarkan pengalaman pribadinya tersebut, salah satunya menceritakan hubungan toxic serta relasi kuasa yang dialami Aurelie semasa belia dengan seseorang yang disebut “Bobby”.
Buku yang dirilis secara digital pada 10 Oktober 2025 dengan judul lengkap Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah ini viral pada awal 2026. Aurelie mengungkap pengalaman menjadi korban child grooming, manipulasi emosional, hingga kekerasan yang bermula saat ia berusia 15 tahun.
Dalam memoarnya, Aurelie menuturkan bagaimana awal hubungan itu terasa penuh perhatian dan kasih sayang. Namun, perlahan berubah menjadi hubungan yang tidak sehat. Dia dikontrol, dimanipulasi, dan mengalami kekerasan fisik serta mental. Pria yang disebut “Bobby” dalam buku itu disebut memiliki usia dua kali lebih tua darinya.
1. Kasus child grooming terus mengancam anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai tulisan Aurelie menjadi pengingat kekerasan terhadap anak masih nyata, dan dapat terjadi pada siapa saja. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengingatkan pentingnya kewaspadaan bersama.
“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak, jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” kata Arifah Fauzi, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Arifah menjelaskan, child grooming dan kekerasan seksual anak masih menjadi ancaman serius di masyarakat.
“Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius, yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap, sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” kata dia.
Arifah juga menyebut praktik child grooming bisa terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan.
“Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting, dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kami harapkan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” ujar dia.
Perkembangan teknologi turut memperluas ruang terjadinya grooming. Media sosial, gim daring, dan platform komunikasi kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan identitas dan memanipulasi korban.
“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat, serta peningkatan literasi digital bagi anak," kata Arifah.
2. Kasus grooming remaja dan ancaman digital indonesia

Data dari Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI menunjukkan, kasus grooming juga terjadi di lingkungan pendidikan. Pada September 2024 di Gorontalo, seorang guru melakukan grooming terhadap siswi yatim piatu. Sementara di Batam pada Oktober 2024, seorang guru diduga menjalin hubungan dengan siswi sejak korban berusia 12 tahun.
Child grooming juga termasuk kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Riset dari SAFEnet bertajuk Jauh Panggang dari Api pada 2022 mencatat KBGO mencakup berbagai tindakan seperti trolling, sextortion, hingga doxing. SAFEnet mencatat peningkatan aduan penyebaran konten intim non-konsensual hingga 400 persen. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran digital di kalangan anak.
Sementara, Komnas Perempuan pada 2024 mencatat 36 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) dan 52 kasus Kekerasan oleh Mantan Pacar (KMP) terhadap remaja perempuan usia 14–17 tahun. Pada usia 18–24 tahun, tercatat 233 kasus KDP dan 421 kasus KMP. Dalam banyak kasus, groomer juga menggunakan ancaman untuk mempertahankan relasi. Grooming dilakukan secara bertahap dan manipulatif.
3. Mereka yang rentan jadi sasaran child grooming

Penelitian Indetifying Sexual Grooming Themes Used by Internet Sex Offenders Deviant Behavior an interdisciplinary journal karya Rebecca Williams menjelaskan, pelaku memilih korban berdasarkan akses, kerentanan, dan kondisi keluarga. Anak yang terisolasi, kurang dukungan sosial, dan memiliki kepercayaan diri rendah lebih rentan menjadi sasaran.
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan mencatat dampak grooming tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis. Korban dapat mengalami depresi, kecemasan, trauma jangka panjang, penurunan fungsi sosial, hingga gangguan stres pascatrauma.
Minimnya edukasi seks dan literasi digital memperburuk kondisi tersebut. Anak sering kali tidak mampu mengenali tanda-tanda manipulasi, sementara orang tua kurang memahami pola perlindungan yang tepat.
4. Grooming terjadi berulang hingga korban tak sadar dieksploitasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti pola manipulasi yang dilakukan pelaku. Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Seksual, Dian Sasmita, menyebut child grooming sering kali luput dari deteksi.
"Child grooming sering kali tidak terdeteksi sejak dini, karena minimnya pengetahuan kita, orang dewasa yang berada di sekitar anak, tentang apa itu grooming. Pelaku kerap memanipulsi relasi dan emosi anak sehingga batas kekerasan menjadi kabur," kata Dian, dikutip Senin (19/1/2026).
Menurut Dian, relasi antara anak dan orang dewasa tidak bisa dianggap setara. Tidak ada konsep persetujuan dalam hubungan yang melibatkan anak.
"Anak tidak dapat dianggap memberikan persetujuan (consent) dalam relasi semacam itu karena belum memiliki kematangan usia dan psikologi, apalagi jika salah satu pihak adalah orang dewasa, relasi kuasa yang timpang sudah sangat jelas," kata dia.
KPAI juga mendorong penguatan layanan pengaduan dan pendampingan korban di daerah. Setiap kabupaten dan kota dinilai perlu memastikan ketersediaan psikolog, pekerja sosial, pengacara, dan konselor.
Dian menegaskan semua anak berpotensi menjadi korban.
"Baik psikis, emosi, mental, fisik yang masih rentan. Kita perlu pahami, anak ini individu yang masih membutuhkan dukungan orang dewasa di sekitarnya bisa orang tua, pendidik, dan sebagainya," kata Dian kepada IDN Times, Selasa, 20 Januari 2026.
Dian menjelaskan pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk menarik keuntungan.
"Sepanjang itu mengakibatkan penderitaan bagi anak dan pelaku menarik manfaat atau keuntungan, maka sudah terjadi kekerasan," ujar dia.
Penderitaan yang dialami korban tidak selalu tampak secara fisik. Misalnya, anak menjadi kehilangan kepercayaan diri sudah termasuk penderitaan.
Dalam banyak kasus, grooming berlangsung berulang dan intens. Anak korban dan keluarganya tidak merasa telah menjadi korban, sehingga menolak memproses kasus tersebut.
5. Cerminkan kerentanan struktural yang dialami perempuan dalam relasi kuasa

Sementara, Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, menilai kisah Aurelie memiliki makna lebih luas. Menurutnya, pengalaman tersebut mencerminkan kerentanan struktural yang dialami perempuan dalam relasi kuasa.
"Bagi saya, kisah Aurelie penting dilihat bukan semata sebagai kisah personal, tetapi sebagai cermin kerentanan struktural yang dialami perempuan korban kekerasan, khususnya kekerasan berbasis relasi kuasa, khususnya relasi intim," kata dia kepada IDN Times, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.
Ami, sapaan akrabnya, mengatakan memoar Broken Strings membantu masyarakat memahami pola grooming.
"Testimoninya tidak hanya menjadi bagian pemulihan untuk Aurelie, namun juga membantu masyarakat, khususnya perempuan dan anak perempuan mengenali bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan melalui grooming," ujarnya.
Namun, korban kerap menghadapi berbagai tekanan saat bersuara, yakni kerap menghadapi penyangkalan, stigma, victim blaming, kriminalisasi termasuk ancaman, baik secara langsung maupun melalui ruang digital. Dia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban dan pendukungnya.
6. Langkah yang bisa dilakukan Aurelie dalam kasus ini

Ami mengatakan penanganan kasus dugaan child grooming yang dialami Aurelie bergantung pada keputusannya untuk menempuh jalur hukum pidana atau tidak. Menurutnya, jika Aurelie memilih menggunakan mekanisme pidana, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan masa kedaluwarsa tindak pidana tersebut.
“Kalau pertanyaan untuk konteks penegakan hukum child groomingnya, dikembalikan kepada Aurelie, apakah ia akan menggunakan mekanisme hukum pidana atau tidak. Jika akan menggunakan hukum pidana, dengan terlebih dahulu mengecek masa kedaluarsa tindak pidananya, maka Aurelie dapat datang untuk mengadu/melapor ke kepolisian, dan mengikuti proses sesuai hukum acara. Catatan saya, pilihan ini tentunya akan membutuhkan waktu dan energi sehingga Aurelie harus memiliki kesiapan,” ujar dia.
Ami menyebut, proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali memerlukan ketahanan mental, dan dukungan yang kuat dari lingkungan sekitar korban.
Selain aspek penegakan hukum, Siti juga menyoroti peran pemerintah dalam mencegah kasus serupa terulang. Menurutnya, kasus ini menunjukkan praktik child grooming masih perlu dikenali lebih luas oleh masyarakat.
“Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah? Dari kasus Aurelie ini, child grooming semakin dikenali, maka Pemerintah melalui KPPPA, Polri dan Menkodigi dapat membangun kesadaran publik ttg chld grooming, bagaimana mencegah, mengenali dan memberikan bantuan terhadap korban,” katanya.
Ami menilai, edukasi publik yang sistematis menjadi kunci untuk memperkuat perlindungan anak dari kejahatan seksual di ruang digital maupun lingkungan sosial.
Melalui Broken Strings, Aurelie berharap pengalamannya bisa menjadi kekuatan bagi anak-anak lain. Dalam unggahan Instagram pada 8 Januari 2026, ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada para pembaca dan suaminya, Tyler Bigenho, yang mendukungnya sejak awal.
Memoar ini menjadi pengingat, child grooming masih menjadi ancaman serius. Kisah Aurelie membuka ruang diskusi tentang perlindungan anak, relasi kuasa, serta pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan sejak dini.


















