Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Laporan Ijazah Palsu di Polda Metro

- Syarif tidak memberikan detail pemeriksaan
- Jokowi membuat laporan ke Polda Metro terkait tuduhan ijazah palsu
- Jokowi melaporkan lima orang terkait pencemaran nama baik
Jakarta, IDN Times - Ajudan Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo Kompol Syarif Fitriansyah diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Syarif saat dikonfirmasi.
1. Syarif enggan membeberkan terkait pemeriksaan

Kendati demikian, Syarif tak membeberkan lebih lanjut ihwal pemeriksaan tersebut. Termasuk, soal jumlah pertanyaan selama proses pemeriksaan.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ujarnya.
2. Jokowi membuat laporan ke Polda Metro

Sebelumnya, Jokowi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.
Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan yang ia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.
"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitasi milik pelapor," kata Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
3. Jokowi melaporkan lima orang

Ade Ary menjelaskan, Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Kelimanya ialah mantan Menpora Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Sianipar (RS), dokter Tifauzia Tyassuma (T), serta sosok berinisial ES dan K.
"JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan diantaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR," ujar dia.
Atas hal tersebut, Jokowi menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada 30 April 2025.