Ferdy Sambo Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini, Berharap Ada Keadilan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ferdy Sambo bakal mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa (17/1/2023).
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, tak ada persiapan kliennya untuk mendengarkan tuntutan jaksa.
“Gak ada persiapan khusus,” kata Arman kepada IDN Times.
Dalam tuntutan jaksa kepada terdakwa Ricky Rizal, Sambo disebut menjadi eksekutor terakhir dengan dua kali tembakan ke kepala yang menyebabkan Yosua tewas.
Menanggapi pernyataan jaksa, Arman mengaku akan mengajukan pledoi atau nota keberatan terkait hal tersebut. Pihaknya akan mencari keadilan dengan langkah yang ditempuh.
“Pasti (ajukan pledoi) sama kronologisnya dan dalam pledoi akan kami sampai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Arman.
Arman sebut tuntutan jaksa merupakan asumsi kosong.
“Dari catatan Kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan. Awalnya kami pikir, Jaksa akan memperhatikan fakta sidang terkait hal ini, tapi ternyata tuntutan juga seperti masih bersandar di dahan yang lapuk,” kata Arman.
Arman menjelaskan, Jaksa yang sebut Sambo ikut tembak Yosua hanya berdasarkan keterangan satu saksi yakni Richard Eliezer alias Bharada E.
“Jaksa mengambil kesimpulan hanya dengan keterangan satu saksi sebagai landasan keyakinannya. Bukti-bukti terkait berbagai tuduhan kepada klien kami tidak terbukti, dan bertentangan dengan dakwaan,” ujar Arman.
Berdasarkan fakta persidangan, Arman sebut tidak ditemukan adanya DNA Sambo.
“Kesaksian terkait sarung tangan juga tidak terbukti. Sehingga kami ingin tahu atas dasar alat bukti mana yang dipakai JPU dalam membuat kesimpulan tersebut yang dapat dipertanggung jawabkan. Ferdy Sambo tidak ikut menembak, tegas sejak awal tidak pernah berubah,” ujar dia.
Dalam tuntutan, Arman juga melihat Jaksa pilih-pilih terkait hasil poligraf.
“Dalam tuntutan kepada terdakwa KM, JPU pakai hasil poligraf yang faktanya prosesnya cacat hukum, tetapi hasil Poligraf RR tidak dipakai terkait FS tidak ikut menembak dimana hasil tersebut RR disebut jujur. Kami Tidak Kaget dengan Tuduhan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa dalam tuntutannya sebut terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali di bagian kepala belakang.
Tembakan itu dilakukan untuk memastikan Yosua tewas setelah sekarat akibat tiga atau empat kali tembakan Richard Eliezer alias Bharada E yang diperintahkan Sambo.
Hal itu diungkap jaksa dalam tuntutan Ricky yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Awalnya, Jaksa sebut Richard Eliezer alias Bharada E melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke tubuh Yosua yang mengakibatkan sekarat. Selanjutnya, Sambo maju dan melepaskan dua tembakan di kepala yang menyebabkan Yosua tewas.
“Bahwa besuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” kata Jaksa.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena lintasan anak peluru.
“Dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang daasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” pungkasnya.