Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Apresiasi Hakim dan Jaksa

Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di PN Jaksel jelang sidang putusan pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di PN Jaksel jelang sidang putusan pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengapresiasi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.

“Kita mengapresiasi vonis majelis hakim kejaksaan negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut di Kejagung Selasa (14/2/2023).

1. Kejagung juga apresiasi jaksa yang bisa buktikan pembunuhan berencana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Kejagung, Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Kejagung, Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Tidak hanya majelis hakim, kata Ketut, Kejagung juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang telah membuktikan dan meyakinkan pasal 340 juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP terkait pembunuhan berencana

“Jadi penuntut umum telah berhasil  meyakinkan hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

 

2. Tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis eks Kadiv Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sementara itu, hal yang memberatkan bagi Sambo, karena perbuatannya dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

3. Perbuatan Sambo ini dinilai telah mencoreng institusi Polri

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, perbuatan Sambo juga dinilai tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang saat itu tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Perbuatan Sambo ini dinilai hakim telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Kemudian, perbuatan Sambo tersebut juga telah menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terakhir, Ferdy Sambo juga dinilai hakim berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu yang mengundang sorak-sorai pengunjung di dalam ruang sidang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us