Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai

Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Kemenhut)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai dan menetapkan WNA Rusia berinisial OS sebagai tersangka karena tidak memiliki dokumen sah.
  • Kasus ini mengungkap adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda kategori VI.
  • Pemerintah menegaskan pentingnya penegakan hukum serta mendorong konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, dan kerja sama lintas sektor untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Reptil tersebut terdiri dari satu sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan delapan iguana mati. Usai dilakukan pengecekan diketahui seluruhnya tanpa dokumen sah.

“Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).

1. Terdapat jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Kemenhut)
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Kemenhut)

OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI. Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia,” ujar Dwi.

2. Penegakan hukum untuk memberi efek jera

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penindakan tegas melalui Gakkum merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi.

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi.

3. Pemerintah juga mendorong upaya konservasi

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Kemenhut)
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Kemenhut)

Selain penindakan, pemerintah juga mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia.

“Partisipasi publik penting dalam mendukung konservasi termasuk melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dwi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More