Ganggu Penyidikan KPK, Simpatisan Lukas Enembe Bisa Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe diingatkan agar tidak mengganggu jalannya penyidikan dugaan korupsi yang menjerat politikus Demokrat itu. Sebab mereka bisa dipidana apabila terbukti menggangu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul (bisa jadi tersangka perintangan penyidikan), hukum tidak boleh kalah dengan tekanan massa," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (19/9/2022).
1. KPK disarangkan langsung ambil tindakan tegas

KPK diminta langsung mengambil tindakan tegas dalam penyidikan kasus yang menyeret Luas Enembe. Bahkan KPK diminta melibatkan penegak hukum lain.
"KPK harus berani mengambil tindakan tegas dan terukur dengan libatkan aparat yang lain," ujar Boyamin.
2. KPK sudah tetapkan Lukas Enembe jadi tersangka tapi belum ditahan

KPK sebelumnya menyatakan Lukas sebagai tersangka. Namun KPK belum melakukan penahanan.
"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
3. Lukas Enembe dicegah ke luar negeri hingga Maret 2023

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe selama enam bulan. Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dilarang meninggalkan Indonesia hingga 7 Maret 2023.
Lukas Enembe juga telah dipanggil KPK pada hari ini di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan diwakili oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.