Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Imigrasi Surabaya Jaring 18 Calon Jemaah Haji Ilegal, Begini Modusnya

Imigrasi Surabaya Jaring 18 Calon Jemaah Haji Ilegal, Begini Modusnya
Imigrasi Surabaya melayani jemaah haji. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Imigrasi Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 calon jamaah haji nonprosedural di Bandara Juanda yang mencoba berangkat ke Arab Saudi dengan modus visa kerja dan wisata ke Malaysia.
  • Para calon jamaah mengaku membayar hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan dokumen palsu, sementara sebagian pernah tertunda keberangkatannya karena kasus serupa.
  • Selain pengawasan, Imigrasi Surabaya menerapkan layanan Makkah Route yang memudahkan pemeriksaan dokumen sebelum keberangkatan dan telah memberangkatkan 37.179 jamaah haji melalui Embarkasi Surabaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 calon jemaah haji nonprosedural selama periode 1 hingga 8 Mei 2026 di Bandara Internasional Juanda. Para calon jemaah haji diduga hendak berangkat ke Arab Saudi menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan keberangkatan haji berjalan sesuai prosedur. Hal ini berkenaan dengan penerapan Makkah Route yang jadi upaya pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jamaah haji nonprosedural.

“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” ujar Agus, Senin (18/5/2026).

1. Gunakan modus visa kerja hingga wisata ke Malaysia

Imigrasi Surabaya Jaring 18 Calon Jemaah Haji Ilegal, Begini Modusnya
Imigrasi Surabaya gagalkan 18 calon haji nonprosedural. (Dok. Dirjen Imigrasi)

Dari total 18 orang, terdiri atas 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, seperti Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone. Mereka diduga berupaya berangkat haji tanpa jalur resmi.

Petugas menemukan sejumlah modus yang digunakan calon jemaah nonprosedural. Sebagian berpura-pura hendak berwisata ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.

2. Ada yang rogoh kocek hingga Rp290 juta

Imigrasi Surabaya Jaring 18 Calon Jemaah Haji Ilegal, Begini Modusnya
Imigrasi Surabaya gagalkan 18 calon haji nonprosedural. (Dok. Dirjen Imigrasi)

Beberapa calon jemaah juga mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, dan nusuk.

Dalam salah satu kasus, petugas menemukan penumpang yang masuk daftar Subject of Interest (SOI), dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa.

Masyarakat juga diimbau tidak tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan di luar jalur resmi, karena berisiko menimbulkan kerugian finansial maupun persoalan hukum di negara tujuan.

3. Ada 37.179 jemaah haji berangkat dari Surabaya

Imigrasi Surabaya Jaring 18 Calon Jemaah Haji Ilegal, Begini Modusnya
Imigrasi Surabaya gagalkan 18 calon haji nonprosedural. (Dok. Dirjen Imigrasi)

Selain melakukan pengawasan, Imigrasi Surabaya juga menjalankan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya. Program hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang memungkinkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan sebelum keberangkatan, sehingga jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi setibanya di Arab Saudi.

Imigrasi Surabaya mencatat sejak pemberangkatan Kloter 1 pada 22 April hingga Kloter 99 pada 17 Mei 2026, sebanyak 37.179 calon jemaah haji telah diberangkatkan menuju Arab Saudi melalui Embarkasi Surabaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More