Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komdigi Godok Aturan Pengguna Medsos Wajib Daftarkan Nomor Telepon

Komdigi Godok Aturan Pengguna Medsos Wajib Daftarkan Nomor Telepon
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon untuk memperjelas identitas mereka.
  • Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengguna agar setiap unggahan di media sosial dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pemerintah juga berencana memperkuat sistem verifikasi identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) guna memastikan keaslian data pengguna.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan penggunaan media sosial wajib mendaftarkan nomor telepon agar bisa mengidentifikasi penggunanya.

"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," ujar Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," sambungnya.

Politikus Golkar ini mengatakan, langkah ini agar seseorang yang mengunggah ke media sosial bisa dipertanggungjawabkan atas tulisannya.

"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More