Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Listyo, Singgung Pilpres 2024

Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Listyo, Singgung Pilpres 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ungkap alasan Presiden Prabowo pertahankan Listyo sebagai Kapolri. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Ahmad Sahroni menjelaskan alasan Presiden Prabowo mempertahankan Listyo Sigit sebagai Kapolri karena dinilai berhasil menjaga keamanan nasional selama proses pilpres hingga pemerintahan berjalan.
  • Sahroni dan Komisi Reformasi Polri menilai masa jabatan Kapolri idealnya dibatasi maksimal tiga tahun untuk memperkuat regenerasi dan kaderisasi di tubuh kepolisian.
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan revisi UU Polri agar penugasan anggota di luar instansi kepolisian ditinjau ulang serta memperjelas aturan pembatasan masa jabatan Kapolri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkap ada kondisi khusus yang membuat Presiden Prabowo Subianto masih mempertahankan Listyo Sigit Prabowo untuk memimpin Polri hingga sekarang.

Ia menyebut, sejak proses Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 hingga pemerintahan berjalan saat ini, Polri dinilai mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban nasional dengan baik di bawah kepemimpinan Listyo Sigit.

“Tapi kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri," kata Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/5/2026).

1. Sahroni dukung jabatan Kapolri maksimal 3 tahun

IMG-20260518-WA0042.jpg
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ungkap alasan Presiden Prabowo pertahankan Listyo sebagai Kapolri. (IDN Times/Amir Faisol).

Lebih jauh, Bendahara Umum NasDem itu mendukung masa jabatan untuk posisi strategis seperti Kapolri idealnya dibatasi maksimal tiga tahun guna mendorong regenerasi di tubuh Polri.

Menurut Sahroni, pembatasan masa jabatan tersebut penting agar proses kaderisasi dan promosi di internal kepolisian dapat berjalan lebih baik.

“Itulah langkah di mana tim reformasi ini dibuat agar tidak ya kayak misalnya jabatan Kapolri yang akan datang, setaranya jangan terlalu lama, maksimal 3 tahun,” ujar Sahroni.

Sahroni menambahkan, ke depan mekanisme pembatasan masa jabatan tersebut dinilai perlu diterapkan secara lebih jelas agar regenerasi di tubuh Polri tetap berjalan optimal melalui RUU Polri.

"Ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal 3 tahun," kata dia.

2. Komisi Reformasi Polri tekankan jabatan Kapolri idealnya 2-3 tahun

Seorang pria mengenakan kemeja putih duduk di meja konferensi dengan mikrofon di depannya dan latar belakang dinding abu-abu.
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jendral Pol (Purn) Ahmad Dofiri menilai, jabatan Kapolri idealnya maksimal dua sampai tiga tahun demi regenerasi di tubuh Polri.

"Nah jadi, di Kapolri itu kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Kira-kira seperti itu, jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ujar Dofiri dalam jumpa persnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, sedianya mencari sosok Kapolri sangat mudah karena secara aturan harus perwira tinggi bintang tiga. Menurut dia, ketika proses perolehan bintang tiga dilalui melalui career path yang jelas maka sudah dipastikan lulus seleksi untuk masuk bursa Kapolri.

"Ketika bintang tiganya sudah melalui career path yang bagus, ada rekam jejak jadi bintang tiganya benar-benar sudah lulus seleksi,” ujar Dofiri.

“Yang susah itu bagaimana supaya calon Kapolri-nya itu bagus? Jadi pilih jadi bintang 3 itu enggak boleh sembarangan. Meniti karir dari mulai awal ya,” sambungnya.

3. Komisi Reformasi usul adanya Revisi UU Polri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang (UU) Polri. Revisi UU Polri diperlukan karena ada rekomendasi agar meninjau ulang anggota Polri bertugas di instansi lain di luar tupoksinya.

“Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres, yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More