Gelar Paripurna, DPR Bahas 5 Agenda Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-28 penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Dalam rapat kali ini, DPR RI mengambil keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU).
1. Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU PLP

Agenda pertama paripurna yaitu pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP). Sebelumnya, RUU PLP sudah disetujui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem A Makarim.
Sebab, RUU PLP dianggap dapat membantu generasi muda dalam mengembangkan minat dan potensinya secara maksimal, dengan dukungan psikolog yang profesional dan bertanggung jawab.
2. Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan

Dilanjutkan agenda kedua yaitu pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU tentang Pemasyarakatan.
Dalam pembahasan sebelumnya, RUU Pemasyarakatan dianggap dapat mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.
3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Selain itu, rapat paripurna juga meluangkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR.
4. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Konservasi SDA

Paripurna juga memberikan kesempatan bagi pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.
5. Pidato Ketua DPR Puan Maharani

Agenda terakhir dalam rapat paripurna adalah pidato yang disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, soal Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.