Gibran Rakabuming Digugat Perdata Rp125 T Gara-gara Ijazah SMA

- Gibran Rakabuming digugat perdata senilai Rp125 triliun karena dinilai tak memiliki ijazah SMA yang sederajat.
- Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, melibatkan Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat.
- Penggugat Subhan menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden karena tidak pernah sekolah SMA atau sederajat.
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat perdata senilai Rp125 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putra Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo itu digugat karena dinilai tak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.
Wapres Gibran digugat terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut tergugat dalam perkara ini.
"Penggugat memohon kepada Yang Terhomat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke Kas Negara," demikian seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Subhan selaku penggugat mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden karena Gibran tidak pernah sekolah SMA atau sederajat. Ia mengaku tidak rela punya wakil presiden tidak lulus SMA.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," kata dia kepada jurnalis.