Gibran Ungkap Alasan Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan

- Gibran sebut Soeharto dan Gus Dur layak jadi pahlawan nasional
- Keduanya berkontribusi besar terhadap kemajuan bangsa
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, menilai Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) layak mendapat gelar sebagai Pahlawan Nasional.
Menurut dia, pemberian gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh bangsa merupakan hasil dari proses kajian dan penilaian yang panjang.
“Saya kira gelar untuk pahlawan ini sudah melalui proses dan tahapan yang panjang, ya,” kata Wapres dalam keterangan pers usai meninjau Bendungan Jragung di Candirejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025).
1. Punya kontribusi besar terhadap kemajuan bangsa

Gibran menilai, baik Soeharto maupun Gus Dur merupakan tokoh yang memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan bangsa di masanya.
“Apalagi beliau-beliau ini memberikan sumbangsih dan kontribusi besar untuk negara,” kata dia.
2. Soeharto memiliki jasa besar dalam bidang pembangunan hingga swasembada pangan

Gibran mengatakan, Soeharto memiliki jasa besar dalam bidang pembangunan, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan dan mengentaskan kemiskinan.
“Pak Harto, beliau berkontribusi dan berjasa besar untuk pembangunan swasembada pangan, dan juga pengentasan kemiskinan,” kata dia.
3. Gus Dur berkontribusi mengajarkan nilai toleransi

Sementara, kata dia, Gus Dur dikenal sebagai tokoh bangsa yang berperan penting dalam memperjuangkan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia.
“Gus Dur sangat berkontribusi sekali untuk penyelesaian masalah intoleransi, kebebasan untuk menunaikan ibadah, melindungi kaum minoritas, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Gibran.
Diberitakan, nama Presiden ke-2 RI, Soeharto dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masuk dalam daftar tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional tahun 2025.
Proses pengusulan dilakukan melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di bawah koordinasi Kementerian Sosial, sebelum nantinya diputuskan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.



















