Akhirnya, Pemerintah Larang TKA Masuk RI Mulai 21 Juli 

Pembatasan TKA untuk menekan penularan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Imigrasi: 20 TKA yang Masuk Saat PPKM akan Kerja di Sektor Strategis

1. Pembatasan TKA masuk ke Indonesia untuk menekan penularan COVID-19

Akhirnya, Pemerintah Larang TKA Masuk RI Mulai 21 Juli Ilustrasi TKA Tiongkok (ANTARA/Nikolas Panama)

Yasonna mengatakan, aturan tersebut membuat tenaga kerja asing (TKA), termasuk yang mengerjakan proyek strategis nasional di Indonesia atau penyatuan keluarga, tak bisa masuk ke Tanah Air lagi. Aturan ini diharapkan dapat menekan penularan COVID-19.

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," ujar Menkumham.

2. Permenkumham No 26 Tahun 2020 sudah tidak berlaku

Akhirnya, Pemerintah Larang TKA Masuk RI Mulai 21 Juli Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Aturan tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik, antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.

3. TKA yang mau masuk ke Indonesia perlu koordinasi ketat dan syarat khusus

Akhirnya, Pemerintah Larang TKA Masuk RI Mulai 21 Juli Ilustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, ada sejumlah kelompok orang asing yang bisa masuk ke Indonesia. Namun, hal itu membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait dengan ketat.

Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini, kata Yasonna, juga akan dilakukan sesuai aturan yang baru. Misalnya, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," kata Yasonna.

Baca Juga: Soal TKA Tiongkok, Pemerintah: WHO Tak Pernah Suruh Tutup Batas Negara

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya