Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gubernur Anies Ajukan Banding Soal UMP DKI 2022 ke PTUN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). (dok. Pemprov DKI).

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Melalui upaya banding tersebut, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

“UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja. Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, majelis hakim juga membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang telah ditetapkan dalam Kepgub tersebut adalah sebesar Rp4.641.854. Namun, berdasarkan putusan PTUN atas gugatan pengusaha, UMP DKI diputuskan menjadi Rp4,5 juta. Hal tersebut pun ditolak oleh para buruh. 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dinilai cenderung tidak akan melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.

Oleh sebab itu, Presiden KSPI, Said Iqbal mendesak Anies untuk menyatakan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI, selambat-lambatnya minggu ini. Jika tidak, pihaknya akan terus menggeruduk Balai Kota.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us