Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soekarwo Dukung Langkah Jokowi Bagikan Izin Pemanfaatan Hutan

Humas Pemprov Jatim
Humas Pemprov Jatim

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Jokowi dalam melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Jawa Timur melalui pembagian SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

Hal ini disampaikan Pakde Karwo saat mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan ke Desa Brani Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada Kamis (2/11).

Default Image IDN
Default Image IDN

Menurut Pakde Karwo, langkah ini akan berdampak positif pada terwujudnya kecukupan pangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan. "Ini langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Dengan SK ini masyarakat diberi ijin mengolah lahan," katanya.

Optimalkan pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat (PHBM).

Default Image IDN
Default Image IDN

Menurut Pakde Karwo bahwa pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan dapat dicapai melalui kegiatan pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat (PHBM). Hingga saat ini, kegiatan PHBM telah dilakukan oleh 1.825 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan 857 Koperasi Masyarakat Desa Hutan (KMDH) dengan sumbangan pendapatan total sekitar Rp 536 milliar per tahun.

Hal ini ditunjang dengan luasan hutan negara di provinsi Jawa Timur yang mencapai 1.361.146 hektar atau 28,36% dari luas total provinsi dan juga luas hutan desa PHBM tahun 2016 yang mencapai 1.007.812 hektar. "Kami berterima kasih atas perhatian bapak Presiden yang telah memfasilitasi dan menunjukkan kepeduliannya dalam mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat desa hutan di Jawa Timur," ucapnya.

Jokowi minta SK IPHPS dioptimalkan.

Default Image IDN
Default Image IDN

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh penerima SK IPHPS untuk dapat mengoptimalkan dengan sebaik-baiknya. Sebab dengan SK tersebut, petani mendapat ijin pemanfaatan lahan selama tiga puluh lima tahun ke depan. "Jika lahannya tidak dimanfaatkan, SK-nya akan kami cabut. Sebaliknya, jika mampu dimanfaatkan dengan baik, ijinnya akan kami tambah lagi 35 tahun menjadi 70 tahun," ujar Jokowi. 

Jokowi menambahkan, untuk mengelola lahan yang telah diberikan, petani dapat mengajukan pinjaman modal ke pihak bank melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun dirinya tetap mengimbau kepada petani agar berhati-hati dengan benar-benar berhitung dahulu sebelum meminjam modal. "Negara kita sangat besar, jika semua mau memanfaatkan lahan dengan produktif, maka negara kita tidak perlu impor pangan, justru bisa ekspor," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rudy Bastam
EditorRudy Bastam
Follow Us