Gugat KPK, Sekjen DPR Secara Tak Langsung Akui Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penyitaan. KPK menilai hal itu membuat Indra secara tak langsung telah mengakui status tersangka.
"Berarti yang bersangkutan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, tentu adalah haknya, pasti (gugatan praperadilan) kami hadapi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).
1. Indra Iskandar gugat KPK

Indra Iskandar diketahui telah melayangkan gugatan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Mei 2024. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian keterangan yang tertera dalam situs PN Jakarta Selatan.
2. Proyek yang diduga dikorupsi bernilai Rp120 M

Indra Iskandar diketahui beberapa kali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan perlengkapan di rumah dinas anggota DPR. Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar.
"Kurang lebih Rp120-an miliar ya kurang lebih nilai proyeknya," ujar Ali.
3. Indra Iskandar dicegah ke luar negeri

Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkannya kepada publik. Sementara penyidikan ini berjalan, KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak.
Pencegahan ini berlaku enam bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:
- Indra Iskandar (Sekjen DPR)
- Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
- Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
- Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
- Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
- Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
- Edwin Budiman (Swasta)