Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim: Arif Rachman Seharusnya Menolak Perintah Ferdy Sambo

Arif Rachman saat sidang pembacaan eksepsi di PN Jaksel pada Jumat (28/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Hakim anggota, Hendra Yuristiyawan, menilai terdakwa Arif Rachman seharusnya menolak perintah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim menilai, perintah itu merupakan perintah pribadi bukan perintah jabatan atau kedinasan yang tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di Polri.

Selain itu, majelis hakim mengatakan adanya rentan waktu yang panjang dan pengalaman kerja Arif untuk menolak perintah pribadi Sambo.

“Sebagai anggota bahkan pejabat kepolisian seharusnya terdakwa memiliki daya kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan untuk menolak dan tidak melaksanakan perintah Ferdy Sambo,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Arif di PN Jaksel pada Kamis (23/2/2023).

Namun yang dilakukan Arif adalah memilih mengikuti perintah pribadi Ferdy Sambo. Hal itu dinilai hakim sebagai persamaan niat atau meeting of mind.

“Menimbang bahwa dari alat bukti keterangan saksi Ferdy Sambo dan terdakwa dalam persidangan penyampaian perintah saksi berupa kata-kata hapus dan rusak CCTV tersebut yang diikuti dengan kata-kata di mana menurut penilaian dan pemahaman terdakwa bermakna ancaman 'Kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat yang bertanggung jawab',” kata hakim.

Maka majelis hakim berpendapat dan menilai bahwa jenis kalimat yang bernada dan bermakna perintah ada pada kata-kata ‘hapus dan rusak CCTV’ tersebut.

“Sedangkan kata-kata ‘Kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat yang bertanggung jawab’ menurut penilaian dan pendapat majelis hakim bukanlah suatu kata-kata yang bermakna kalimat perintah. Sehingga kata-kata yang diucapkan saksi kepada terdakwa tersebut harus dipisahkan maknanya,” kata hakim.

Walaupun diucapkan dalam waktu bersamaan yaitu kata-kata ‘hapus dan rusak CCTV’ tersebut sebagai kalimat perintahnya dan kata-kata ‘kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat yang bertanggung jawab’, bukanlah sebagai kalimat perintah.

“Menimbang bahwa terhadap pernyataan terdakwa dalam nota pembelaan pribadi terdakwa yang menyatakan pada intinya tidak mudah bagi terdakwa untuk begitu saja menolak dan mengabaikan perintah dari saksi yang pada saat itu atasan dari terdakwa,” kata hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us