Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi Sakit Hati

Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, meyakini, motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena Putri Candrawathi sakit hati.

Hal itu diungkapkannya saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Awalnya, Hakim Wahyu menyebut tak ada bukti pendukung tentang klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. Sebab, berdasarkan relasi kuasa, menurut Hakim Wahyu kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Wahyu.

Dengan demikian, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adalah adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang membuat Putri sakit hati.

“Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujar Hakim Wahyu.

Berdasarkan uraian pertimbangan, di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

“Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us