KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus 

KPK siap hadapi jika Idrus Marham ajukan kasasi 

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1, Idrus Marham, menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima putusan lengkap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk kasus terdakwa Idrus Marham. 

"Kami menghargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Vonis yang dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7). 

 

Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara 

1. KPK apresiasi proses hukum

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus IDN Times/Santi Dewi

Selain itu, Febri mengapresiasi proses hukum yang berlangsung. Menurut dia, cepatnya proses hukum sangat membantu pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak.

"Cepatnya selesai dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi," ungkapnya.

2. KPK pelajari putusan Pengadilan Tinggi

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus (Ilustrasi) ANTARA FOTO

Setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan keputusan tersebut, KPK akan mempelajarinya. Dikatakan Febri, secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama.

"Saat ini KPK sedang dalam proses mempelajari putusan tersebut dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," tandasnya.

3. Kasus yang menjerat Idrus

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus (Tahanan KPK di kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham) Dokumentasi KPK

Dari fakta yang muncul di persidangan, diketahui sebagian uang suap yang diterima oleh Idrus dari pemilik PT Blackgold Natural Resources, digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar tahun 2017 lalu.

Munaslub itu rencananya akan memilih Idrus sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto. Menurut majelis hakim, uang kemudian diterima oleh Eni Saragih selaku bendahara umum. Total uang yang digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar mencapai Rp713 juta.
 
"Karena Eni menjabat sebagai bendahara umum dan uang yang diterima tersebut digunakan untuk Munaslub Golkar adalah atas kehendak terdakwa Idrus Marham, karena pada 15 Desember 2017 sebelum Munaslub Golkar, Idrus Marham dan Eni Saragih bertemu dengan Johannes Kotjo di Graha BIP dan minta uang untuk kepentingan Munaslub Golkar, " ujar hakim Hastoko. 

Nominal itu sesuai dengan uang yang dikembalikan oleh Sarmudji atas nama panitia Munaslub Golkar, yang sebelumnya diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII itu. 

Baca Juga: Terima Suap dari Ajudan Idrus Marham, Jadi Alasan KPK Pecat Pegawainya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya