Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari HAM Internasional, Komdigi Komitmen Pemenuhi Hak Informasi Publik

Wamenkomdigi Nezar Patria di Yogyakarta, Selasa (10/12/2024) malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkomitmen memenuhi akses informasi masyarakat pada era digital, sebagai bagian pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini berkenaan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember.

"Saya kira hak untuk mendapatkan informasi kan bagian dari hak asasi, kita tahu itu bagian dari hak sipil dan politiknya. Nah, tentu saja disini Komdigi berkomitmen dengan program yang mendukung hak sosial dan politik (masyarakat) seperti yang digariskan oleh pemerintah," kata Nezar di Yogyakarta, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2024) malam.

1. Upaya jaga ruang digital jadi ruang aman

Menguatkan solidaritas mengentaskan kekerasan. (IDN Times/Yuko Utami)

Nezar menjelaskan, pada era digital saat ini, Komdigi berupaya menjaga ruang digital agar bisa menjadi ruang aman bagi masyarakat. Termasuk saat mendapatkan informasi secara terbuka, bebas, dan berkualitas.

Salah satu program yang dikerjakan Komdigi adalah soal penanganan berita maupun informasi palsu atau hoaks. Harapannya masyarakat bisa mendapatkan informasi berintegritas dan dipercaya.

"Kita coba dorong terus hadirnya informasi sehat kepada publik, kita mencoba memerangi yang namanya disinformasi itu. Kita coba bangun informasi yang berintegritas atau information integrity ya yang kira-kira bermanfaat buat publik," katanya.

2. Upaya pemenuhan hak pada masyarakat di wilayah 3T dengan hadirkan PIP

ilustrasi layar pada gadget (pexels.com/tranmautritam)

Nezar juga menjelaskan hak digital juga perlu disemarakkan bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sebab, masyarakat di wilayan tersebut tak terjamah dengan konektivitas digital.

Komdigi, kata Nezar, berupaya mengambil peran dengan menyajikan informasi publik sebagai upaya pemenuhan HAM. Salah satunya adalah dengan menghadirkan penyuluh informasi publik atau PIP. 

3. Aturan Indonesia memuat soal hak berkomunikasi dan tahu

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemenuhan informasi bagi masyarakat sebagai individu adalah bagian dari HAM. Tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 F yang mengatur setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kemudian, hak masyarakat untuk tahu yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Keduanya berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us