Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak, Tak Terdaftar Resmi di Kementerian

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dan Ketua KPAI Ai Maryati saat audiensi di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (12/2/2024). (youtube.com/Komdigi TV)

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pecat lima pegawai kontrak yang dianggap tak penuhi syarat administrasi. Audit sumber daya manusia (SDM) atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian. Meski mereka tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Pegawai juga hanya bekerja lewat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sedang menangani kasus judi online. Kasus ini melibatkan staf ahli kementerian atas dugaan keterlibatan dalam melindungi situs judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, pada November 2024, menyatakan bahwa pihaknya akan merombak struktur internal kementerian setelah terungkapnya kasus tersebut yang melibatkan pegawai Komdigi. Ia menegaskan bahwa perbaikan struktur ini bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan di dalam kementerian.

"Jadi dievaluasi semua sehingga kita bisa hilangkan atau tekan habis minimalkan abuse of power yang terjadi di internal," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Meutya Hafid juga sudah nonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga kini, Polda Metro telah menangkap 26 tersangka terkait jaringan perlindungan situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron.

Dari 26 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi, yaitu Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD, dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK diketahui merupakan staf ahli Komdigi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us