Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Pertama Sidang, Baleg DPR Tancap Gas Bahas RUU Kementerian Negara

DPR RI membuka masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membahas kelanjutan perubahan RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara tengah menjadi sorotan menyusul adanya penambahan jumlah pos kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mardani Ali Sera, membenarkan bahwa salah satu topik yang akan dibahas dalam rapat Selasa (14/5/2024) adalah  RUU Kementerian Negara. Ia pun mengaku kaget setelah menerima undangan yang menjelaskan agenda rapat Selasa akan mengangkat RUU Kementerian Negara.

"Oke yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan, ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi undang-undang kementerian," kata Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2024).

Mardani mengatakan akan hadir dalam rapat tersebut. Meski begitu, ia tidak setuju soal munculnya wacana penambahan jumlah pos kementerian untuk pemerintahan yang akan datang.

Dia mengaku khawatir penambahan jumlah kementerian, koordinasi di pemerintahan yang akan datang akan semakin susah.

Menurut dia, kalau pemerintah yang akan datang mau menjalankan reformasi birokrasi, semestinya jumlah kementerian semakin mengecil bukan malah ditambah dari yang ada sekarang.

Adapun dalam undang-undang tersebut, jumlah kementerian dibatasi maksimal hanya 34 kementerian.

"Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us