Kejagung Periksa Aspidum Kejati Sumsel Terkait Penanganan Perkara di Jakut

- Kejagung memeriksa Aspidum Kejati Sumsel, Atang Pujiyanto, terkait penanganan perkara saat menjabat Kajari Jakarta Utara.
- Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan pemeriksaan dilakukan atas permintaan internal untuk klarifikasi bidang pengawasan.
- Ketut memastikan tidak ada penjemputan atau pengamanan khusus serta belum ada konfirmasi soal dugaan aliran uang.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel, Atang Pujiyanto terkait penanganan perkara saat dirinya masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana.
"Benar (diperiksa terkait penanganan perkara)," kata Ketut kepada IDN Times, Jumat (8/5/2026).
Ketut menegaskan, tidak ada penjemputan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung RI.
"Bukan diamankan, kami yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena mash tahap klarifikasi dibidang pengawasan. Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel,"ujar dia.
Saat ditanya apakah Atang diperiksa soal aliran uang terkait penanganan perkara, Ketut meminta untuk diklarifikasi ke Kejagung.
"Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kejagung," ujarnya.


















