Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasasi Ditolak, Eks Menkominfo Johnny Plate Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Kasasi Ditolak, Eks Menkominfo Johnny Plate Tetap Divonis 15 Tahun Bui
Johnny G Plate (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Hal ini membuat politikus Partai NasDem itu tetap divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. 

"Tolak kasasi Terdakwa," demikian putusan yang dikutip pada situs MA, Selasa (9/7/2024).

Namun, Mahkamah Agung justru memperbaiki putusan tersebut dengan memerintahkan agar Land Rover milik Johnny G Plate disita. Nantinya mobil tersebut akan dilelang sebagai pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa mobil Landrover nomor polisi B 10 HAN dirampas untuk negara," ujarnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

El Salvador Sita 6,68 Ton Kokain, Pecahkan Rekor Nasional

22 Jun 2026, 04:10 WIBNews